Aplikasi Antrian Paspor Online Untuk Imigrasi, legal

 1,717 total views

Apakah Anda berencana traveling ke negara lain? Jangan lupa siapkan paspor sebelum Anda berangkat. Tahukah Anda, saat ini pembuatan paspor tidak serumit dulu? Anda tidak perlu lagi datang paling awal demi mendapatkan nomor antrian pertama. Anda bisa menggunakan aplikasi antrian paspor online yang sudah disediakan oleh pihak Imigrasi.

Seperti apa penggunaannya ? Berikut ulasan Rock Away Summer untuk Aplikasi Antrian Paspor Online :

Daftar Melalui Aplikasi

Aplikasi Layanan Paspor Online

Untuk mendapatkan nomor antrian secara online, maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah download aplikasi antrian paspor online. Saat ini aplikasi antrian paspor versi 1 telah diperbarui oleh pihak imigrasi menjadi lebih lengkap dari sebelumnya. Anda bisa membuka google play store pada smartphone Android, kemudian download dan install secara gratis pada ponsel Anda.

Bagi pengguna iPhone, bisa buka appstore dan download aplikasi antrian paspor iphone. Setelah berhasil terpasang, langkah berikutnya adalah Anda harus mendaftar terlebih dulu menggunakan alamat email. Langkah-langkah penggunaan aplikasi antrian paspor online adalah sebagai berikut:

1. Register

Register atau pendaftaran awal harus menggunakan alamat email. Anda harus memastikan bahwa alamat email Anda masih aktif. Hal ini karena aplikasi akan mengirimkan kode verifikasi melalui email yang telah Anda daftarkan. Kemudian, Anda harus memverifikasi dengan cara klik link yang telah masuk ke alamat email Anda.

2. Membuat Username dan Password

Setelah berhasil terverifikasi, maka selanjutnya Anda akan diminta membuat username dan password. Setelah itu, step selanjutnya adalah membuat akun. Pastikan Anda telah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP. Satu akun bisa digunakan untuk 5 orang, 1 sebagai pemegang akun dan 4 lainnya sebagai anggota.

3. Pilih Menu

Setelah selesai membuat akun, langkah selanjutnya yaitu pilih menu sesuai kebutuhan. Jika Anda akan mengambil nomor antrian, maka pilih menu “Antrian Paspor”. Halaman yang akan muncul adalah pilihan “Kantor Imigrasi”, maka Anda harus pilih kantor mana yang akan dituju. Biasanya, GPS akan menampilkan pilihan kantor imigrasi yang paling dekat dengan posisi Anda.

4. Mengisi Jumlah Pemohon

Setelah menentukan kantor imigrasi tujuan Anda, selanjutnya Anda harus mengisi jumlah anggota atau pemohon lainnya. Jumlah maksimal yang bisa disetujui adalah 5 orang. Misalnya, Anda akan pergi ke luar negeri bersama keluarga. Maka akun Anda bisa digunakan oleh maksimal 4 anggota keluarga lainnya yang akan mengantri secara bersama-sama.

5. Perhatikan Kuota

Setiap hari kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 384. Pada aplikasi, Anda akan melihat 4 warna indikator yang menunjukan peringatan berbeda-beda, yaitu biru, hijau, merah, dan kuning. Biru menunjukan waktu pendaftaran, hijau menunjukkan kuota masih tersedia, merah menunjukkan kuota antrian telah habis, dan kuning berarti kuota belum dibuka.

Related Post :   Cara Download Lagu di Spotify Termudah, Termurah dan Terlengkap

6. Mengisi Data Anggota

Jika Anda membawa anggota lain, maka data dari anggota Anda juga harus dilampirkan pada aplikasi. Pengisian data anggota tetap sama, yaitu dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Misalnya Anda membawa 2 anggota lain, maka pengisian data juga dilakukan sebanyak 2 kali.

7. Tahap Akhir

Setelah semua tahapan telah diisi dengan benar, maka pada tahap akhir Anda akan menerima resume disertai barcode. Pada resume tersebut akan tertulis jadwal kunjungan, nama pemohon, NIK, serta lokasi kantor imigrasi yang telah dipilih. Anda harus menyimpan baik-baik barcode yang sudah diterbitkan karena barcode tersebut harus diserahkan saat jadwal kunjungan tiba.

Related Post :   Game Online Tembak Ikan: Hiburan Seru dengan Sensasi Menantang

Setelah Anda selesai memenuhi semua tahapan pembuatan paspor di kantor imigrasi, tunggulah hasilnya selama 3 sampai 4 hari kemudian. Setelah maksimal 4 hari, Anda bisa mengambilnya kembali dan paspor siap untuk digunakan bepergian ke luar negeri.

Daftar Melalui Website https://antrian.imigrasi.go.id/

Selain melalui aplikasi antrian paspor online iOS atau Android, Anda juga bisa mendaftar melalui situs resmi imigrasi. Jika mendaftar melalui website, tentu Anda tidak perlu download aplikasi antrian paspor. Anda hanya perlu koneksi internet yang stabil agar pendaftaran berjalan lancar.

Pihak imigrasi menyarankan agar user mengakses dengan Google Chrome agar lebih optimal. Meskipun tampilannya berbeda, namun langkah-langkah pendaftaran melalui website hampir sama dengan langkah-langkah pendaftaran pada aplikasi.

  1. Kunjungi situs https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta
  2. Isi data secara lengkap pada halaman Registrasi Form.
  3. Pada halaman website, Anda tidak perlu menunggu balasan email verifikasi.
  4. Setelah selesai melakukan pendaftaran, silahkan buka kembali alamat atau link https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta
  5. Login menggunakan akun baru Anda.
  6. Setelah login, pilih daftar kantor imigrasi yang akan Anda kunjungi.
  7. Kemudian tentukan tanggal kunjungan, waktu, serta lampiran jumlah pemohon (jika ada).
  8. Pilih waktu yang tersedia, yaitu waktu pagi antara pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan waktu siang antara pukul 13.00 sampai 16.30 WIB.
  9. Lengkapi data berupa nama lengkap dan NIK pada anggota atau pemohon lain (jika ada).
  10. Ikuti setiap petunjuk pada halaman yang muncul hingga proses selesai.

Catatan penting, pastikan Anda memilih jadwal kunjungan sesuai dengan waktu luang Anda. Hal tersebut karena jika Anda membatalkan jadwal kunjungan yang telah dijadwalkan, Anda bisa kembali mendaftar setelah 30 hari dan kembali mengulang proses pendaftaran yang pertama.

 

Daftar Via WhatsApp

Selain daftar dengan aplikasi ataupun website, Anda juga bisa mendaftar antrian melalui pesan WhatsApp. Namun perlu diingat, tidak semua kantor imigrasi melayani pengambilan nomor antrian via WhatsApp. Anda harus memastikan terlebih dulu terkait informasi ini pada masing-masing kantor imigrasi yang akan Anda tuju.

Cara mendaftar antrian via WhatsApp adalah sebagai berikut:

  1. Kirim pesan dengan format #Nama#Tanggallahir#TanggalKedatangan. Contohnya #IkaSulistiawati#02022000#0005042020
  2. Kirim pesan kepada kantor imigrasi sesuai dengan lokasi domisili Anda.
  3. Tunggu balasan dari pihak Imigrasi yang berisi ringkasan antrian Anda. Pesan ini akan berisi data Anda, nomor antrian, serta jadwal kunjungan. Simpan baik-baik pesan ini karena di dalamnya terdapat kode booking atau barcode yang wajib Anda tunjukkan kepada petugas.
Related Post :   7 Rekomendasi Software Belajar Bahasa Inggris Komputer

Catatan penting yang harus Anda cermati, pendaftaran antrian via WhatsApp ini tidak berlaku bagi calon pengunjung yang akan mengurus paspor dengan keluhan mengalami kerusakan atau hilang.

Related Post :   Permainan Game Slot Yang Mudah Menang dalam Jumlah Besar

Dokumen Pembuatan Paspor

Setelah pendaftaran antrian secara online selesai, selanjutnya adalah datang langsung ke kantor imigrasi. Sambil menunggu jadwal kunjungan Anda tiba, maka Anda bisa mulai menyiapkan dokumen-dokumen yang harus di bawa, di antaranya:

1. WNI Domisili Indonesia, Anak WNI Domisili Indonesia, Calon TKI Domisili Indonesia

  • KTP  atau e-KTP yang masih berlaku
  • Surat keterangan pindah keluar negeri (jika diperlukan)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan (buku nikah), dan ijazah.
  • Surat baptis (jika ada)
  • Surat Pewarganegaraan Indonesia, dokumen ini berlaku bagi Anda yang berasal dari luar Indonesia dan mendapatkan status WNI melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih status kewarganegaraan sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Surat penetapan ganti (jika telah berganti nama)
  • Paspor lama (jika ada)

2. WNI Domisili Luar Indonesia

Jika Anda merupakan WNI tetapi tinggal di luar Indonesia, maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat Anda tinggal. Misalnya seperti kantor KBRI, Perwakilan Sementara RI, Konjen RI, dan Perutusan Tetap RI dan PBB.

Kemudian Anda harus mengisi data pada halaman form aplikasi sekaligus melampirkan file atau dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu atau surat penduduk negara setempat
  • Paspor biasa lama

Jika Anda adalah Anak WNI yang lahir di luar Indonesia, maka dokumen ditambah dengan:

  • Paspor ayah atau ibu WNI
  • Surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia

Jika Aplikasi Antrian Paspor Online tidak Bekerja

Mungkin sebagian dari Anda ada yang mengeluhkan bahwa aplikasi antrian paspor online tidak bisa diakses. Sebelum menghapus aplikasi tersebut sebaiknya Anda periksa terlebih dulu kendala teknis apa yang sekiranya menyebabkan aplikasi antrian paspor tidak bisa dibuka. Beberapa masalah yang mungkin terjadi diantaranya:

  1. Masalah teknis terkait jaringan internet.
  2. Masalah teknis terkait memori RAM pada masing-masing ponsel. RAM yang telah penuh akan memengaruhi kinerja ponsel menjadi lebih lambat dalam membuka suatu aplikasi yang terpasang.
  3. Mengunduh dan mengakses aplikasi antrian paspor online versi lama. Aplikasi antrian paspor online terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi bernama APAPO dengan warna dominasi merah dan putih.
  4. Pada aplikasi versi lama, sering terjadi kendala tidak dapat diakses pada saat kuota telah penuh. Namun pada aplikasi terbaru, masalah ini bisa teratasi dengan adanya indikator jumlah kuota.

Biaya Pembuatan Paspor Lengkap

Selain menyiapkan dokumen dan mendaftar antrian, perihal biaya juga tetap perlu dipersiapkan. Agar persiapan pengurusan paspor lebih matang, Anda bisa simak penjelasan berikut ini:

Related Post :   Aplikasi Tembak Ikan Uang Asli, Terbaru di Bulan Agustus

1. Paspor Biasa

Jenis paspor ini digunakan untuk bepergian ke negara lain secara umum. Paspor biasa terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk tebal 48 lembar dan 24 lembar. Biaya pembuatan paspor 48 halaman sebesar Rp 300.000,00 sedangkan untuk 24 halaman sebesar Rp 100.000,00.

2. E-Paspor

E-Paspor atau paspor biometrik adalah jenis paspor yang memiliki chip di dalamnya. Chip tersebut berfungsi sebagai media penyimpan data dari pemilik paspor. Biaya pembuatan e-Paspor dengan jumlah 48 halaman adalah sebesar Rp 600.000,00 dan untuk e-Paspor 24 halaman yaitu Rp 350.000,00.

3. Pengganti Paspor Hilang

Jika Anda kehilangan paspor tetapi masih belum habis masa berlakunya, Anda bisa mengajukan permohonan ganti paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk penggantian paspor biasa 24 halaman, biaya yang diperlukan adalah Rp 200.000,00.

Sedangkan untuk paspor 48 halaman sebesar Rp 600.000,00. Jika paspor Anda berjenis e-Paspor, biaya penggantiannya sebesar Rp 800.000,00 untuk tipe 24 halaman. Serta Rp Rp 1.200.000,00 untuk e-Paspor sebanyak 48 halaman.

4. Pengganti Paspor Rusak

Tidak hanya hilang, sebuah paspor juga beresiko rusak. Jika Anda mengalami hal ini, segera kunjungi Kantor Imigrasi untuk mengurus permohonan ganti paspor. Jika paspor Anda rusak tetapi masih aktif masa berlakunya, akan dikenakan biaya Rp 100.000,00 untuk paspor biasa 24 halaman.

Sedangkan paspor 48 halaman sebesar Rp 300.000,00. Bagi Anda yang memiliki e-Paspor yang rusak, biaya penggantian akan lebih mahal yaitu Rp 350.000,00 untuk e-Paspor 24 halaman. Dengan catatan e-Paspor tersebut masih aktif masa berlakunya.

5. Hilang atau Rusak Akibat Bencana Alam

Apakah paspor Anda hilang atau rusak akibat bencana alam? Jangan khawatir, Anda bisa mengajukan penggantian paspor baru melalui kantor imigrasi dengan biaya yang cukup terjangkau. Namun perhatikan lagi, paspor harus masih berada dalam masa berlaku.

Paspor biasa 24 halaman akan dikenakan tarif sebesar Rp 100.000,00 dan paspor biasa 48 halaman tarifnya sebanyak Rp 350.000,00. Untuk e-Paspor tipe 24 halaman, biaya penggantiannya sebesar Rp 350.000,00. Sedangkan e-Paspor 48 halaman tarifnya mencapai Rp 600.000,00.

Tahapan Pengurusan Paspor

Setelah semuanya siap, maka saatnya Anda hadir ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah Anda buat dari aplikasi. Saat datang ke Kantor Imigrasi, pastikan Anda berpakaian rapi dan sopan. Hadirlah sekitar 30 menit sebelum jadwal antrian Anda tiba. Kemudian jangan lupa cek kembali seluruh berkas atau dokumen yang diperlukan agar tidak ada yang terlewatkan.

Pada tahapan pembuatan paspor, Anda akan dipanggil untuk kebutuhan foto, sidik jari atau biometrik, serta wawancara oleh petugas. Anda hanya perlu mengikuti setiap tahapannya sesuai dengan arahan petugas. Durasi yang diperlukan biasanya sekitar 5 – 10 menit saja.

Setelah tahapan-tahapan tersebut selesai, step selanjutnya yaitu pembayaran melalui loket yang tersedia. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun melalui transfer bank. Simpan baik-baik bukti pembayaran Anda, karena bukti tersebut akan berguna pada saat proses pengambilan paspor yang sudah jadi.